Jasa Perpajakan
- Penyusunan Tax Management Planning
Membantu perusahaan menyusun perencanaan manajemen pajak dengan baik, sehingga perusahaan dapat memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar, efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan perpajakan. - Jasa penyusunan dan pelaporan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan (Perpajakan Perusahaan)
Jenis jasa perpajakan yang kami berikan adalah sesuai peraturan perpajakan, antara lain :
SPT Masa (PPh pasal 15,21,23,26)
SPT PPh Final pasal 4 ayat 2a
SPT Masa PPN dan e-Faktur
SPT Tahunan PPh Badan(PPh pasal 28/29)
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. - Jasa pendampingan Wajib Pajak
Dalam hal pemeriksaan pajak, pengadilan pajak, keberatan pajak dan pengembalian pajak.
Membantu Wajib Pajak menyusun administrasi Perpajakan.
Konsultasi perpajakan.
Penelaahaan pajak (tax review).